Fokus Utama Pembinaan BUMKal di Kapanewon Sleman

Pembinaan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) di Sleman difokuskan pada Pengisian Pemeringkatan, peningkatan tata kelola, administrasi, dan kapasitas pengelola. Kegiatan yang dilakukan oleh Kapanewon Sleman ini mengundang Direktur, Sekretaris dan Bendahara Semua Bumkal yang ada di Wilayah Kapanewon Sleman yaitu sebagai berikut :
1. Bumkal Amarta Pandowoharjo
2. Bumkal Bina Makmur Caturharjo
3. Bumkal Triharjo Sejahtera Amarta Pandowoharjo
4. Bumkal Tridadi Makmur
5. Bumkal Tri Jaya Mulya Trimulyo
Dalam Pembinaan Bumkal ini didampingi oleh Bapak Panewu Kapanewon Sleman Bpk. Drs. Rasyid Ratnadi Sosiawan, M.Si, Panewu Anom Bpk. Ari Triyono, ST.,M.Si dan Jajaran Struktural Jawatan Kemakmuran Ibu Rustini, SE.
Nara sumber Pertama Bpk Agung Margandhi, SE.,MM dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Sleman dalam paparanya beliau Menerangkan Tujuan "Pemeringkatan ini adalah untuk Mengukur kinerja BUM Desa, Mendorong transparansi, Dasar pengambilan kebijakan, Evaluasi kinerja BUM Desa secara nasional, Implementasi PP No. 11 Tahun 2021, Mendorong penguatan ekonomi desa beliau juga menyertakan link untuk pengisian pemeringkatan tahun 2026 ini https://bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan/ "
Nara sumber Kedua Ketua Forum Bumkal Se-Kabupaten Sleman yaitu Bpk R.Agus Kholiq, belaiu aktif mendorong sinergi Bumkal dalam program Ketahanan Pangan dan Program Makan Bergisi Gratis/MBG, dalam pertemuan ini beliau memaparkan "Tentang hasil yang di capai Bumkal jangan hanya melulu pada pemasok pada Program MBG saja, tapi beliau juga menyarankan untuk pemasaran ke masyarakat secara luas"
Fokus Utama
Pembinaan BUMKal di Sleman:
- Tatacara Pengisian Pemeringkatan Bumkal termasuk dokumen yang harus disiapkan
- Peningkatan Kapasitas SDM: Pelatihan mendalam mengenai manajemen usaha, proyeksi keuangan, dan pengelolaan operasional agar BUMKal lebih mandiri.
- Tertib Administrasi & Hukum: Penekanan pada kelengkapan dokumen pendukung seperti AD/ART, program kerja, dan pendaftaran badan hukum resmi.
- Penguatan Pengawasan: Bimbingan teknis bagi pengawas BUMKal agar fungsi pengawasan tidak sekadar formalitas, melainkan aktif memastikan regulasi dijalankan.
- Optimalisasi Potensi Lokal: Pendampingan dalam pengembangan unit usaha yang matang, termasuk pengolahan hasil pertanian dan jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar